PALU-lintassulawesi.com-Penambang emas tanpa peti berarti penambang yang tidak mengikuti aturan yang di tetapkan dalam aktivitas penambangan.
Aparat kepolisian melakukan sosialisasi penertiban aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Sosialisasi ini menyasar para pemilik lubang, pemilik modal dan buruh atau pekerja.
Kawasan PETI ini tersebar di bantaran sungai, lokasi tambang lama, dan wilayah Vatulapo Kelurahan Poboya.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah mengatakan, sosialisasi dilakukan agar mereka memahami dilakukannya penertiban PETI.
“Ini sudah hari kesebelas (sosialisasi, red), saya sudah pimpin rapat dengan Pemkot, camat dan lurah Poboya, Kawatuna dan Lasoani,” jelasnya.
Karena data kami, pemilik lubang yang ada adalah warga di 3 kelurahan tersebut,” tambahnya.
Sosialisasi saat kata dia, lebih mengerucut, yakni mengedepankan pendekatan persuasif pada para pemilik lubang dan pemilik modal.
“Supaya dipahami apa yang mereka kerjakan salah menurut hukum, ini 10 hari ke depan dilakukan sosialisasi kepada pemilik modal dan lubang,” jelasnya.
“Setelah itu, kita akan evaluasi untuk menentukan langkah apa lagi yang akan diambil,” tambahnya.
Untuk itu, dia mengimbau pada seluruh warga yang melakukan aktivitas PETI di Poboya, agar memahami sosialisasi yang dilakukan aparat.
Sebab hal itu berdampak pada keselamatan bersangkutan warga dan kerugian negara dan untuk menciptakan situasi kamtibmas jelang Pilkada 2024,” ujarnya.
Dia menjelaskan, polisi mengantongi data jumlah orang terlibat ada 20-30 terdiri dari pemilik modal pemilik lubang tersebar di bantaran sungai, tambang lama, dan wilayah vatulapo.
Sementara buruh atau pekerjanya jumlahnya mencapai ratusan orang.
Dia juga menegaskan bahwa jika waktu sosialisasi selesai dan masih ada aktivitas PETI, pihaknya akan melakukan penertiban.
“Dan bagi pemilik lubang dan pemodal akan kita panggil melalui satuan reserse, karena ini berkaitan dengan pertambangan emas tanpa izin,” jelasnya.
“Kita juga sudah dapat laporan polisi, kaitannya dengan masalah aktivitas penambangan emas tanpa izin ini,” tambahnya.
“Penindakan hukumnya kata diam akan mengacu pada Undang-undang Minerba, Undang-undang lingkungan hidup, dan undang-undanga lainnya yang mengatur kegiatan PETI,” tandasnya
Mul
Jumlah Pengunjung: 15