Pedoman Media Siber

PEDOMAN MEDIA SIBER LINTAS SULAWESI

Pedoman ini disusun untuk memastikan bahwa Lintas Sulawesi menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan kode etik jurnalistik serta peraturan yang berlaku di Indonesia.


1. Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku bagi semua jurnalis, kontributor, dan pihak yang terlibat dalam pengelolaan Lintas Sulawesi, termasuk konten berita, opini, foto, video, dan media digital lainnya yang dipublikasikan.


2. Prinsip Dasar Jurnalisme

  • Akurasi & Kredibilitas: Setiap berita harus berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi dan tidak menyesatkan.
  • Keberimbangan & Netralitas: Informasi yang disampaikan harus berimbang dan tidak memihak.
  • Independensi: Tidak boleh ada intervensi dari pihak eksternal yang dapat memengaruhi isi berita.
  • Hak Jawab & Koreksi: Jika terdapat kesalahan dalam pemberitaan, media wajib memberikan hak jawab dan melakukan koreksi secepatnya.
  • Etika & Profesionalisme: Tidak boleh menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, atau berita yang bersifat fitnah.

3. Standar Pemberitaan

  • Sumber Berita: Informasi harus berasal dari sumber yang jelas, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Verifikasi Fakta: Setiap berita harus melalui proses pengecekan sebelum diterbitkan.
  • Privasi & Hak Asasi: Tidak boleh melanggar hak pribadi seseorang tanpa alasan yang jelas dan relevan.
  • Larangan Plagiarisme: Semua konten yang dipublikasikan harus orisinal atau telah memperoleh izin dari pemilik hak cipta.

4. Tanggung Jawab Redaksi

  • Menjaga Independensi dari kepentingan politik, ekonomi, atau kelompok tertentu.
  • Menjunjung Kode Etik Jurnalistik yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers.
  • Melakukan Evaluasi & Pengawasan Internal terhadap semua berita yang diterbitkan.

5. Perlindungan Wartawan

  • Hak Keamanan & Keselamatan: Jurnalis tidak boleh mengalami intimidasi atau ancaman saat menjalankan tugasnya.
  • Menolak Intervensi dari pihak mana pun yang berupaya menghalangi kerja jurnalistik yang sah.
  • Menjaga Kerahasiaan Narasumber yang meminta anonimitas untuk melindungi keselamatan mereka.

6. Hak Jawab & Hak Koreksi

  • Jika terdapat pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan, mereka berhak meminta hak jawab untuk memberikan klarifikasi.
  • Redaksi wajib melakukan koreksi dengan segera jika terdapat kesalahan dalam berita yang telah dipublikasikan.

7. Kebijakan Komentar & Media Sosial

  • Komentar Pengguna harus menghormati norma dan hukum yang berlaku serta tidak mengandung ujaran kebencian atau hoaks.
  • Pengelolaan Media Sosial harus mengikuti standar jurnalistik yang berlaku dan tidak menyebarkan informasi yang belum diverifikasi.

8. Penyelesaian Sengketa

  • Jika terjadi sengketa terkait pemberitaan, penyelesaian dapat dilakukan melalui hak jawab, klarifikasi, atau mekanisme yang diatur oleh Dewan Pers.
  • Jika diperlukan, sengketa dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

Pedoman ini mengikat seluruh tim Lintas Sulawesi dan menjadi acuan utama dalam praktik jurnalistik. Dengan menerapkan standar ini, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang berkualitas, akurat, dan bermanfaat bagi masyarakat.