Takalar, Lintassulawesi.com –Pengelolaan Penggunaan Dana Bantuan Operator Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Galesong Utara (Galut) tahun 2023, dari Tabel 1.30 Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Selatan ditemukan Penggunaan Dana Bos yang tidak didukung Bukti Pertanggungjawaban (SPJ) sebesar Rp.352.244.800,00 dan Bukti SPJ tidak sesuai Pengakuan realisasi sebesar Rp.12.623.000,00
Dari hasil investigasi, Direktur DPC LAKINDO (Lembaga Analisis Anti Korupsi) Indonesia Arsyadleo menggemukan, bahwa dari hasil konfirmasi dinas Pendidikan, temuan BPK tersebut belum dikembalikan oleh pihak Sekolah SMPN 1 Galut.
” Belum ada pengembaliannya, coba kita konfirmasi Inspektorat Untuk tindaklanjutnya”.
Arsyadleo juga berharap Agar APH baik Polres maupun Kejaksaan untuk segera Turung menyelidiki dugaan tindakpidana Korupsi di SMPN 1 Galut.