PALU–lintassulawesi.com-Tergiur dengan keuntungan yang didapat, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) nekat membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Dia ditangkap saat hendak naik kapal penyeberangan di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
Pengungkapan peredaran gelap narkoba kembali digagalkan Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng ungkap Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu (31/7/2024).
Kali ini pengungkapan dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng di Pelabuhan Penyeberangan Feri Palu-Balikpapan, Taipa, Palu Utara.
“Tersangka seorang IRT berinisial AM alias M (35), alamat Sepinggan, Balikpapan Selatan, Provinsi Kalimantan Timur,” katanya.
Kemudian Modus yang dilakukan tersangka membawa atau menyelundupkan sabu-sabu di dalam kemaluannya.
Dia mengatakan, ada tiga paket sabu-sabu yang dibawa, salah satunya di dalam kemaluannya, sehingga harus dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palu.
Tersangka membeli sabu-sabu di wilayah Palu dan rencana dibawa ke Balikpapan untuk dijual kembali,” jelas Sugeng
Tiga paket sabu-sabu yang disita itu seberat 153,2786 gram.
“Tersangka AM alias M (35) saat ini ditahan Polda Sulteng terhitung mulai tanggal 30 Juli 2024, dengan persangkaan sebagaimana pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Dedy
Jumlah Pengunjung: 6