Para tersangka yang ditangkap berinisial IS, HR, TG, HRP, AN, dan FS, dijerat pasal 114 ayat (2) subs, pasal 112 ayat (2) jo. pasal 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolda menegaskan ancaman serius narkoba pada masa depan Indonesia dan mengajak masyarakat untuk menghindari bahaya narkoba demi mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Kasus Curanmor: 16 Tersangka Ditangkap
Kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi sepanjang 2023 hingga 2024 ini mencatat 34 laporan polisi, dengan 16 tersangka yang telah diamankan.
Para pelaku diketahui beraksi secara acak dan sering menggunakan kunci letter T.
Kapolda mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan kendaraannya, terutama dengan mengunci ganda.
Ia juga mengajak warga yang kehilangan sepeda motor untuk melapor agar pihak kepolisian bisa membantu proses pencarian.
Tersangka dalam kasus curanmor dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Melalui pengungkapan kasus ini, Kapolda Sulsel berharap masyarakat semakin waspada dan ikut menjaga keamanan lingkungan serta kendaraan masing-masing.
Editor : Darwis
Follow Berita lintassulawesi.com di google news