Lintassulawesi.com– Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan bahwa pemecatan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik tidak berkaitan dengan isu mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kota Kupang.
“Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ipda Rudy Soik tidak ada kaitannya dengan mafia BBM,” tegas Komisaris Besar Polisi Ariasandy, Kepala Bidang Humas Polda NTT, dalam konferensi pers, Minggu (13/10/2024).
Ariasandy menjelaskan bahwa pemecatan Rudy Soik didasari tujuh laporan yang masuk ke Bidang Propam Polda NTT dalam dua bulan terakhir.
Laporan-laporan ini terkait pelanggaran etik, termasuk operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Rudy bersama tiga anggota Polri lainnya di sebuah tempat hiburan pada jam dinas, 25 Juni 2024.
“Dalam OTT tersebut, Ipda Rudy Soik terbukti bersama tiga anggota lainnya berada di luar tugas saat jam dinas berlangsung,” ungkapnya.
Sanksi awal berupa penempatan di tempat khusus selama 14 hari dan demosi selama tiga tahun di luar wilayah Polda NTT dijatuhkan melalui Sidang Kode Etik Polri.
Namun, Rudy Soik mengajukan banding, yang justru menambah hukuman demosi menjadi lima tahun.
Ariasandy juga membeberkan pelanggaran lain yang dilakukan Rudy, seperti penyalahgunaan wewenang, pemfitnahan, dan tindakan yang merugikan citra Polri sejak tahun 2015.