Lintassulawesi.com– Kasus pengeroyokan yang melibatkan empat siswa di SMAN 7 Takalar masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Takalar.
Meski para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 3,5 tahun penjara, belum ada satu pun pelaku yang ditahan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Takalar, Iptu Sumarwan, menjelaskan bahwa proses penyelidikan sedang berlangsung.
“Kami masih mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi. Jika bukti sudah cukup, status para pelaku akan dinaikkan menjadi tersangka,” ujarnya pada Rabu (20/11).
Ia menambahkan, gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus ini direncanakan setelah 30 hari masa penyelidikan.
Berdasarkan laporan kepolisian, insiden pengeroyokan terjadi pada 15 November 2024. Empat pelaku secara brutal menyerang seorang siswa SMAN 7 Takalar.
Korban dipukul dengan kunci motor dan tangan di bagian kepala, wajah, serta mulut, lalu diinjak di dada dan paha.
Akibatnya, korban mengalami luka serius, sempat pingsan, dan harus mendapatkan perawatan di Puskesmas.
Dua pelaku, I dan L, telah diamankan selama dua hari untuk dimintai keterangan.
Pelaku lain, B, sudah menjalani pemeriksaan sebelumnya, sementara pelaku A baru akan dipanggil untuk dimintai keterangan.