Lintassulawesi.com- Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan, memimpin konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus besar, narkoba seberat 29 kg dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Makassar dan Sulawesi Selatan.
Konferensi ini dilaksanakan di Polrestabes Makassar pada Senin (28/10/24).
Kasus Narkoba: Sindikat Internasional di Makassar dan Kendari
Kapolda Sulsel mengungkapkan bahwa tersangka narkotika yang ditangkap terlibat dalam jaringan sindikat internasional, menggunakan aplikasi komunikasi terenkripsi seperti Signal dan Zangu.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari berbagai paket sabu dan pil mefedron, di antaranya:
Enam kemasan sabu berlogo naga dengan berat total 6,219 kg
5.072 butir pil berlogo burung hantu, mengandung mefedron
3.157 butir pil berlogo “R”, mengandung mefedron
Tujuh belas kemasan sabu berlogo naga dengan berat total 17,881 kg
Lima kemasan sabu berlogo ikan arwana dengan berat 5,102 kg
Satu kemasan teh cina dan dua sachet plastik berisi sabu dengan total berat 998 gram