Takalar,Linttassulawesi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar mulai menyelidiki proyek Sentra UMKM di Galesong yang hingga kini masih terbengkalai. Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari telah mengambil dokumen terkait proyek tersebut dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Takalar untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Dinas PUPR Takalar, Budiarrosal, membenarkan bahwa pihak kejaksaan telah mengambil dokumen proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah itu.
“Kejaksaan sudah mengambil dokumen terkait proyek Sentra UMKM,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa proyek tersebut telah berjalan sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR.
Proyek yang didanai melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini awalnya dirancang untuk menjadi pusat pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Takalar. Namun, sejak selesai dibangun pada 2022, bangunan tersebut tidak kunjung difungsikan dan kini dalam kondisi rusak.
Sebelumnya, Dinas Koperasi dan UMKM Takalar menyatakan belum bisa menerima aset tersebut karena kondisi bangunan yang tidak layak serta status kepemilikan yang masih tercatat di Dinas PUPR.
Sementara itu, sejumlah elemen masyarakat menaruh harapan besar terhadap langkah Kejari Takalar dalam mengusut proyek ini.
“Publik menanti kinerja Kejari Takalar dalam mengusut tuntas proyek Sentra UMKM yang menelan anggaran miliaran rupiah,” ujar seorang pegiat sosial saat ditemui di Alun-Alun Takalar.
Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung, dan masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini.
(Tim:Kombes Tujua)