Hukrim

Ricuh di Diskusi Diaspora, Dua Preman Ditahan dengan Ancaman 7 Tahun Penjara

82
×

Ricuh di Diskusi Diaspora, Dua Preman Ditahan dengan Ancaman 7 Tahun Penjara

Share this article
Ricuh di Diskusi Diaspora, Dua Preman Ditahan dengan Ancaman 7 Tahun Penjara
Ricuh di Diskusi Diaspora, Dua Preman Ditahan dengan Ancaman 7 Tahun Penjara

Lintassulawesi.com– Polisi berhasil menangkap lima preman perusuh di acara diskusi Diaspora yang digelar di Hotel Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 28 September 2024.

Dua di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, dalam keterangannya pada Minggu, 29 September 2024.

“Terkait peristiwa di Kemang kemarin, 5 orang sudah diamankan. Dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Acara diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh nasional, seperti Din Syamsuddin, Refly Harun, dan Said Didu, sempat kacau ketika sekelompok orang tak dikenal masuk ke ruangan, menghancurkan alat peraga, dan membubarkan peserta dengan cara brutal.

Aksi premanisme tersebut mengejutkan para tamu dan peserta diskusi, bahkan memicu kepanikan di lokasi acara.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa kedua tersangka dikenakan pasal terkait tindak pidana perusakan dan penganiayaan.

“Dari hasil pendalaman, ada dua yang terindikasi melakukan tindak pidana, baik itu perusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti Hotel Grand Kemang,” kata Wira.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP untuk perusakan dan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.

Mereka diancam hukuman hingga 7 tahun penjara.

Diskusi Nasional Ricuh, Massa Bayaran Hancurkan Acara Din Syamsuddin dan Refly Harun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *