Berdasarkan pemeriksaan awal, FH kerap menetapkan tarif tinggi bagi pria yang ingin berkencan dengan DW, menjadikan tarif berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per pertemuan.
Selain pelaku dan korban, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang mendukung dugaan praktik TPPO ini, di antaranya alat kontrasepsi, ponsel, dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi.
“Barang bukti yang kami amankan termasuk alat kontrasepsi, telepon genggam, dan uang tunai.
Saat ini, kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut, dan kemungkinan akan kami kembangkan,” ungkap Benny.
Editor : Darwis
Follow Berita lintassulawesi.com di google news