Berita

LSM lira minta DPMD kabupaten Luwu Utara memanggil kepala desa Munte yang telah membuat dua warga cekcok lantaran kelalaiannya

1
×

LSM lira minta DPMD kabupaten Luwu Utara memanggil kepala desa Munte yang telah membuat dua warga cekcok lantaran kelalaiannya

Share this article
Oplus_0

Luwu Utara – lembaga swadaya masyarakat dari (LSM lira) menanggapi berita yang baru terbit terkait ulah kepala desa Munte kecamatan Tanah lili yang menghilangkan bukti surat pernyataan hak milik salasatu warganya yang bersaudara sehingga terjadi pertikaian di antara mereka.

Dimana di antara bersaudara saling klem terkait pohon kayu besar tumbuh di tanah milik saudara yang lain dimana masing-masing dari mereka menjual di orang berbeda sehingga salasatu dari mereka ada yang di rugikan dari segi material sehingga salasatu dari merek geram dan kecewa kepada kepala desanya lantaran menghilangkan surat pernyataan hak miliknya.

Mendengar berita tersebut lembaga swadaya masyarakat dari LSM lira Iwan angkat suara ” menurut saya miris betul pemerintahan di desa Munte ko bisa pak desa menghilangkan surat pernyataan hak kuasa warganya dia hilangkan dan aneh nya lagi kenapa juga kepala desa mengambil surat pernyataan hasil dari kesepakatan warga yang berselisih dan menyimpan itu kan tidak benar,ucap Iwan ke Awak media lintassulawesi.com Rabu (20/03/2025).

Semestinya pak desa harus memberikan yang aslinya ke warga tersebut yang bernama Sudirman untuk menjadi di jadikan pegangan atas pohon kayu besar yang berada lahan tanah milik pirman yang termasuk Masi saudara mereka,yang berhak pak desa ambil sebagai arsip hanya kopian saja karna kalau sudah terjadi cekcok seperti ini kepala desa harus bertanggung jawab jika cekcok di antara mereka bersaudara ini semakin panjang, Untung saja Masi masalah pohon kayu besar apa jadinya andaikan Masalah sengeketa lahan tanah bisa lebih parah lagi”ungkapnya.iwan

Pesan saya untuk dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) di kabupaten Luwu Utara agar lebih mengawasi dan memberikan pemahaman terkait sistem admistrasi di desa agar tidak akan terjadi Maslah sperti ini lagi kedepannya,pintanya

Jika perselisihan di antara bersaudara akan berlanjut sampai ke APH maka kepala desa Harus siap mempertanggung jawabkan dalam permasalahan karna pak desa telah lalai dalam melakukan pelayanan terhadap warganya dari segi administrasi jadi Saya minta kepada dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) agar bisa memanggil kepala desa tersbut .