BeritaNews Terkini

LSM lira bantu warga desa lumbewe kecamatan Burau berdamai terkait masalah UU ITE yang saat ini berproses di polres lutim

25
×

LSM lira bantu warga desa lumbewe kecamatan Burau berdamai terkait masalah UU ITE yang saat ini berproses di polres lutim

Share this article
Oplus_131072

Luwu Timur-lintassulawesi, lembaga swadaya masyarakat  LSM lira mambantu mendamaikan  warga desa lumbewe kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur Yang bertikai terkait Masalah utang piutang yang berujung pelaporan di Mapolres Luwu Timur beberapa bulan yang lalu.

Di Kutip dari berita  sebelumnya yang di terbitkan oleh salasatu media online matapublik.com berawal dari  memberikan pinjaman uang dengan bunga yang diduga sangat tinggi yang di berikan oleh Berna kosu yang biasa kita sebut  rentenir sering kali dikaitkan dengan praktik pinjaman yang tidak adil dan merugikan pihak yang sedang kesulitan.

Secara umum, rentenir merupakan individu atau lembaga tidak resmi yang memberikan pinjaman. Mereka mengambil keuntungan dari bunga yang berlipat dan kerap membuat peminjam semakin terjerat utang.

Seperti yang di alami salah satu warga yang ada di Desa Lumbe, Kec. burau Kab. Luwu timur, dirinya merasa di fitnah dan di permalukan melalui media sosial facebok hingga mempolisikan Berna kosu selaku rentenir.

Risma (26), Menuturkan ke awak media bahwa benar dirinya telah meminjam uang sebesar 4 juta rupiah ke seseorang berinisial BT dengan perjanjian angsuran bunga senilai enam ratus ribu rupiah yang setiap bulannya di bayarkan, ” bunga 15%” hal itu di benarkan dengan adanya bukti kwitansi, namun Risma kemudian menambah pinjamnya hingga mencapai lima jutaan lima ratus rupiah.

Berselang beberapa waktu Risma menerangkan telah mengembalikan pokok pinjaman sebesar satu juta lima ratus ribu rupiah. hingga terhitung pinjaman pokok saya sisa tiga juta lima ratus ribu rupiah, namun hanya beberapa kali pembayaran, angsuran saya tidak berjalan sebagaimana komitmen di sebabkan kondisi keuangan Saya,”Keluhnya.

Saat di komfrmasi oleh awak media lintsasulawesi.com Berna kosu selaku terlapor berkata “saya berterimakasih kepada Iwan dari LSM lira atas bantuan dia saya bisa berdamai dengan risma atas laporan Risma terkait UU ite di Mapolres Luwu Timur dimana sebelumnya saya dan keluarga dalam beberapa bulan ini berusaha meminta maaf namun tidak hasil lantaran keluarga suami Risma pada saat menutup ruang maaf bagi saya “bebernya .

Alhamdulillah tadi pagi Rabu 19 Maret 2025 akhirnya bisa berdamai di kantor desa lumbewe yang di saksikan oleh kades lumbewe Iwan dari LSM lira , beberapa saksi baik dari saya ataupun risma dimana dalam isi dengan kesepakatan kedua belah pihak bahwa pada tanggal 19 Maret 2024 saya selaku Berna kosu melakukan permohonan maaf kepada ke pada Risma  atas kekhilafan yang saya  perbuat perbuat di media sosial ( Facebook ) beberapa waktu yang lalu sehingga membuat keluarga Risma malu atas postingan saya di media sosial.

Saya berjanji tidak akan mengulangi nya kembali dan siap meminta maaf secara langsung dan juga mengklarifikasi kembali pernyataan saya di media sosial dengan yang sudah saya tulis di postingan saya itu tidak benar.terkait kerugian yang di alami risna baik itu material dan  immateril terkait postingan saya siap di berikan sangsi admistrasi sesuai dengan hasil kesepakatan bersama.Saya juga berterima kasih kepada keluarga Risma serta  saya berharap kepada risma agar bisa mencabut laporannya d Mapolres Luwu Timur, pintanya.

Setalah mendengarkan apa yang di katakan Berna Risma pun memaafkan Berna dan akan mencabut laporan jika Berna kosu  mengklarifikasi postingan sebelum nya yang membuat dia malu akibat postingan tersebut.

” Saya risma sudah memaafkan Berna kosu atas perbuatannya beberapa bulan yang lalu mempermalukan saya di media sosial (Facebook) yang terpenting sekarang Berna kosu harus bisa mengklarifikasi postingan itu agar nama baik keluarga saya tidak tercemar dan juga saya berharap Berna kosu betul-betul tulus meminta maaf bukan lantaran saya melaporkan dia di Polres serta tidak akan mengulangi lagi ke orang lain”, ungkap Risma.

Proses pertemuan berlangsung damai dan di saksikan oleh saksi – saksi kedua belah pihak dan kepala desa nahris berserta aparat desa, nahris Selaku kepala desa lumbewe juga juga berterima kasi kepada Iwan dari LSM lira yang sudah membantu warganya untuk melakukan perdamaian.

” Saya juga baru tau ini Maslah andaikan tidak ada pertmuan ini dan di informasikan oleh Dinda Iwan Kalau ada warga saya yang berselisih soal utang piutang yang berujung pelaporan di polres terkait UU ITE ,saya hanya berpesan kepada kedua warga saya jika ada masalah tolong beritahu kami karna kami selaku pemerintah desa siap membantu kalian jangan kaya begini sudah berproses di polres baru ingat pak desa” terangnya .

Saya rasa dengan selasai nya kesepakatan damai ini tidak ada lagi yang saling singgung baik lisan atau pun tulisan dan kedua warga saya antara Berna kosu dan Risma kembali menjalin silaturahmi seperti biasanya,tutup nahris.