Luwu Timur-lintassulawesi.com, lembaga swadaya masyarakat (LSM lira) apresiasi pernyataan bupati Luwu Timur Irwan Bachri syam di beberapa media online yang baru-baru ini terbit seperti yang terbit di media bilikfakta.id Dimana Irwan Bachri syam tegas mengatakan terhadap Perusahan yang tidak Membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Karyawannya, Hal itu tertuang dalam surat edaran Bupati Luwu Timur yang ditanda tangani oleh Ir. H. Irwan Bachri Syam.
Surat edaran Bupati Luwu Timur menindak lanjuti Surat edaran Gubernur Sulawesi Selatan, terkait Pemberian THR keagamaan bagi buruh atau Pekerja di Perusahaan.
Apabila Perusahaan Tidak Membayarkan THR atau Lalai kepada Karyawannya segera Laporkan pada Dinas Tenaga kerja Luwu Timur, Disnaker Menerima Aduan dan Siap Mengawal karyawan yang tidak dibayarkan THR nya dari Perusahaan.
Perusahaan Wajib membayarkan THR secara Penuh kepada Karyawannya paling Lambat 7 Hari sebelum Lebaran, sesuai Peraturan menteri Tenaga kerja tentang tata cara pemberian THR bagi pekerja atau Buruh di Perusahan, Baik BUMD, BUMN Maupun perusahaan Swasta.
Mendengar berita tersebut Iwan dari LSM lira memberi apresiasi kepada bupati Luwu Timur yang dengan tegas memerintahkan semua perusahaan selaku Mitra kerja dari pemerintah kabupaten Luwu Timur harus patuh pada aturan UU ketenagakerjaan.
” Seharusnya begitu sikap seorang bupati yang mencerminkan diri sebagai pemimpin yang merakyat mampu memperjuangkan hak para pekerja yang di atur dalam peraturan menteri nomor 6 tahun 2016 terkait tunjangan hari raya atau THR merupakan salah satu kewajiban perusahaan yang harus ditunaikan kepada karyawannya menjelang hari raya keagamaan”ucap Iwan Selasa (25/03/2025) kepada awak media kami.
Lanjut- karna tidak menutup kemungkinan ada-ada saja perusahaan yang nakal yang tak mau memberikan THR kepada para pekerja padahal itu adalah kewajiban yang harus perusahan penuhi karna tunjangan hari raya merupakan hak yang diterima para pekerja menjelang lebaran. Pengusaha atau perusahaan diwajibkan untuk membayarkan THR keagamaan, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.ungkapnya.
Jadi bagi Pengusaha yang terlambat membayar THR bakal dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar, yaitu H-7 sebelum hari raya keagamaan, mengacu Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bagi pengusaha yang tidak membayar THR akan dijatuhi sanksi administratif yang dimaksud berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.tegas Iwan.
Sekali lagi saya Iwan dari LSM lira mengucapkan apresiasi kepada bupati Luwu Timur semoga beliau sehat panjang umur bersama keluarganya bisa menjadi pemimpin yang amanah membawa masyarakat Luwu Timur lebih maju dan sejahtera.tutup