Mereka yang ditangkap adalah MB selaku Direktur CV Latebbe Group, tender dari pekerjaan tersebut dan M sebagai pengawas lapangan.
“Dalam kasus ini, kerugian sekitar Rp1,066 Miliar dari nilai proyek yang dikerjakan sebesar Rp7,933 Miliar,” ungkap Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan saat konferensi pers, Kamis (26/07/2024).
Keduanya dijemput paksa di kediamannya di Kabupaten Pangkep setelah tidak memenuhi panggilan dari Kejari Gowa.
“Setelah magrib kita berangkat kemudian kita baru sampai disini setelah kita jemput paksa jam 10,” tambah Ihsan.
Temuan korupsi pembangunan jaringan irigasi Bili-Bili ini berasal dari aduan salah satu organisasi masyarakat. Setelahnya, Kejari Gowa kemudian melanjutkan ke penyidikan.