Makassar, 28 Februari 2025 – Komite Advokasi Pertambangan Republik Indonesia (KAP-RI) meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) untuk segera mengusut dugaan maladministrasi dalam penerbitan izin tambang galian C milik PT. Putra Hamid Mallongi-long yang berlokasi di Kelurahan Bojo Baru, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.
Ketua KAP-RI, Adv. Sulkipani Thamrin, mengungkapkan bahwa berdasarkan kajian dan dokumen yang diperoleh, terdapat kejanggalan dalam proses penerbitan izin tambang tersebut. Sesuai ketentuan, izin prinsip harus dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang (SDACKTR), bukan oleh Pemerintah Kabupaten Barru.
“Tambang ini berada di wilayah perbatasan Kabupaten Barru dan Kota Parepare. Berdasarkan regulasi yang berlaku, izin prinsip harus diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi, bukan oleh Pemerintah Kabupaten,” tegas Sulkipani.
KAP-RI menyoroti surat rekomendasi teknis bernomor 521/554/Pert/V/2020 yang diterbitkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Barru pada 8 Mei 2020. Surat tersebut menindaklanjuti permohonan dari PT. Putra Hamid Mallongi-long yang diajukan pada 13 April 2020. Dalam surat itu disebutkan bahwa lahan tambang seluas 29,91 hektare merupakan lahan kering yang tidak produktif dan telah mendapat persetujuan dari warga setempat.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun KAP-RI, Dinas SDACKTR Provinsi Sulawesi Selatan telah menggelar rapat koordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum (APH). Hasil pertemuan tersebut menyepakati bahwa aktivitas tambang harus dihentikan karena adanya indikasi pelanggaran prosedur perizinan.
“Hasil rapat koordinasi antarinstansi menegaskan bahwa tambang ini harus ditutup. Saat ini, keputusan akhir berada di tangan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” jelas Sulkipani.
Atas dasar ini, KAP-RI mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulsel, khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), untuk segera memanggil pihak-pihak terkait guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami meminta agar penyelidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Sulkipani.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari PT. Putra Hamid Mallongi-long maupun pihak terkait atas dugaan ini. (LN)