Luwu Utara -lintassulawesi, perselisihan Antara warga yang bersaudara di desa Munte kecamatan Tanah lili berujung damai dimana di beritakan sebelum nya dua warga yang bersaudara di desa Munte berselisih terkait pohon kayu besar yang tumbuh di lahan pirman yang masih saudara mereka yang mereka klem sehingga terjadi perselisihan.
Jumat 21 Maret 2025 Merkea kembali di pertemukan di aulah kantor desa Munte yang di hadiri oleh beberapa pemangku kebijakan di antara yang hadir Rahman dari babinkamtibmas polsek Bone-Bone dan Serka Markus dari Babinsa dari satuan TNI dari pantauan awak media saat di lokasi pertemuan berjalan damai karna mengingat ini bulan suci Ramadhan walaupun ada sedikit ketegangan .
Pertemuan itu dipimpin langsung oleh kepala desa Munte Akbar yang di dampingi Asrul selaku sekdes dimana saat itu kades Munte mengutarakan pertmuan ini bukan mencari siapa benar dan siap yang salah pertemuan ini saya buat untuk mencari solusi kedua belah pihak agar tidak ada yang di rugikan.
” Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh pertama Tama saya ucapkan banyak terimakasih atas kehadiran bapak semua dan juga babinkamtibmas dan Babinsa untuk hadir di kegiatan ini untuk mencari solusi di antara dua warga saya yang berselisih semoga dengan hadirnya kita semua bisa menemukan solusi yang terbaik dari kedua belah pihak”ucap kades.
Setalah kades membuka pertemuan tersebut masing-masing kedua belah pihak yang berselisih bercerita mengajukan pertanyaan hingga beberapa menit perdebatan berlangsung sehingga menghasilkan keputusan bersama yang tidak merugikan kedua belah pihak.
” Jadi saya selaku kades sudah mendengar kan apa yang ingin di sampaikan oleh kedua belah pihak maka saya menyimpulkan pohon kayu besar yang tumbuh dan hidup kita kembalikan ke pemilik lahan yaitu pirman”ungkapnya.
Lanjut,jadi pirman selaku pemilik lahan berkata kalau dia memang sudah memberikan dari awal pohon kayu besar yang tumbuh di Tanah nya ke Sudirman jadi pihak mashaya yang Masi Sudara dengan pirman tidak berhak untuk mengklaim atau menjual pohon kayu tersebut karna bukan haknya,tegasnya.
Jadi mashaya dan suaminya silahkan kembalikan uang hasil penjualan pohon kayu beser itu ke pembeli yang sudah kalian ambil karna memang Sudirman jauh sebelumnya sudah menjualnya ke orang lain, jadi saya rasa ini sudah cukup jelas Maslah ini saya tidak mau di kemudian hari Maslah ini di ributkan lagi,tutup .
Kedua belah pihak menerima keputusan yang sudah di sepakati bersama dalam pertemuan ini dan mereka yang berselisih kini berdamai dan menandatangani surat pernyataan damai tanpa paksaan dari pihak manapun.