NasionalNewsPolitik

Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sidang Pendapat Rakyat Keluarkan 6 Rekomendasi

90
×

Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sidang Pendapat Rakyat Keluarkan 6 Rekomendasi

Share this article
Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sidang Pendapat Rakyat Keluarkan 6 Rekomendasi


loading…

Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu Presiden 2024 menghasilkan 6 poin rekomendasi menjelang putusan sengketa Pilpres 2024 di MK, Jakarta, Senin (22/4/2024) atau besok. Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA – Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu Presiden 2024 yang digagas Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah menghasilkan 6 poin rekomendasi menjelang putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024) atau besok.Sidang Pendapat Rakyat berisi sejumlah akademisi dan guru besar yakni Prof Ramlan Surbakti, Prof Sulistyowati Irianto, Prof Siti Zuhro, Dr Sukidi, Dr Busyro Muqoddas, Prof Zainal Arifin Mochtar, Bambang Eka Cahya Widodo, serta Prof Fathul Wahid.

“Sidang Pendapat Rakyat Poros Jakarta – Yogyakarta telah memohon dan memperdengarkan pendapat sejumlah wakil masyarakat yang memiliki integritas moral dan keahlian dalam ilmu politik, hukum, dan kepemiluan,” kata Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof Sulistyowati Irianto saat membacakan rekomendasi secara virtual, Minggu (21/4/2024).

Sidang Pendapat Rakyat menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa segala upaya pengubahan hukum ketika telah masuk tahapan Pemilu adalah tindakan terlarang dan tidak dapat dibenarkan.
a. Segala bentuk pengubahan aturan mendadak dalam masa pemilu memuat konflik kepentingan dan melemahkan integritas pemilu.
b. Larangan ini dibutuhkan agar cara tersebut tidak berulang pada pemilu-pemilu berikutnya sehingga merusak sendi demokrasi dan integritas pemilu.

2. Menyatakan Presiden melanggar konstitusi melalui penyalahgunaan kuasa dengan turut campur dalam proses sebelum, saat, dan setelah Pemilu.
a. Mengikat presiden pada satu aturan yang dapat membatasi modus manipulasi hukum pemilu, kesadaran pemilih, penghitungan suara, dan manipulasi pemilu yang memanfaatkan sumber daya seperti anggaran publik dan institusi negara seperti kepolisian untuk mempengaruhi pemilih.
b. Mencegah instrumentalisasi institusi TNI/Polri dan ASN dalam Pemilu untuk mempengaruhi pemilih atas pilihannya lewat segala bentuk persuasi, transaksi materil maupun nonmaterial.
c. Mencegah ikut campur presiden dalam lobi, kampanye Pemilu, atau penyelarasan program pemerintah dengan program kandidat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *