HukumNasionalNews

4 Fakta Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024

120
×

4 Fakta Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Share this article
4 Fakta Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024


loading…

Sidang putusan sengketa Pilpres 2024 telah selesai digelar oleh Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4/2024). FOTO/MPI/JONATHAN SIMANJUNTAK

JAKARTA – Sidang putusan sengketa Pilpres 2024 telah selesai digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024). MK menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.Putusan sengketa Pilpres 2024 dibacakan hakim konstitusi setelah menjalankan berbagai rangkaian sidang mulai dari prosesi gugatan, pemeriksaan saksi dan ahli. Selain itu, MK juga meminta keterangan empat menteri Kabinet Indonesia Maju.

Terdapat dua putusan yang dibacakan MK pada sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024) hari ini, yakni terhadap permohonan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *