Hukrim

Eks TNI AU Ditangkap Atas Kasus Pencurian Motor di Makassar

118
×

Eks TNI AU Ditangkap Atas Kasus Pencurian Motor di Makassar

Share this article
Eks TNI AU Ditangkap Atas Kasus Pencurian Motor di Makassar
Eks TNI AU Ditangkap Atas Kasus Pencurian Motor di Makassar

Lintassulawesi.com– Tim Resmob Polsek Tallo berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.

Penangkapan dilakukan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Rabu (25/12/2024) siang.

Sehari sebelumnya, seorang korban berinisial JS melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max tahun 2019 di sebuah kafe bernama My F Space di Makassar.

Korban langsung mendatangi Mako Polsek Tallo untuk melaporkan kejadian tersebut.

Mendapat laporan, Tim Resmob Polsek Tallo yang dipimpin oleh Panit Resmob Polsek Tallo, Ipda Haski Jaya Hasnun, segera bergerak ke lokasi kejadian untuk memeriksa rekaman CCTV dan meminta keterangan dari saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP).

Kanit Reskrim Polsek Tallo, Iptu Saiful Basir, SE, menjelaskan bahwa pelaku berinisial DC (33) berhasil diamankan di kawasan perkampungan Borimatangkasa, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.00 WITA.

“Pelaku sebelumnya pernah meminjam sepeda motor milik korban. Namun, ia berniat mencuri motor tersebut dengan membuat kunci duplikat,” ungkap Ipda Haski.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti berupa satu unit motor Yamaha N-Max, sebuah jaket yang digunakan pelaku saat beraksi, dan kunci duplikat telah diamankan di Mako Polsek Tallo untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Tallo, Kompol H. Syamsuardi, membenarkan bahwa pelaku adalah mantan anggota TNI AU yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada tahun 2018 akibat penyalahgunaan narkoba.

“Pelaku saat ini sedang dalam tahap pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ia merupakan bagian dari sindikat curanmor,” ujar Kapolsek Tallo.

Lebih lanjut, Kompol H. Syamsuardi menambahkan bahwa pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Editor : Darwis

Follow Berita Lintassulawesi.com dGoogle News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *