TAKALAR, Lintassulawesi.com – Dugaan kesalahan dalam Proses Pembongkaran Aset Dinas pendidikan kabupaten Takalar Sulawesi Selatan yang di tunjuk Bidang Aset Daerah, terkait Sekolah yang mendapatkan Rehabilitasi gedung sekolah seperti SMPN 1 Polongbangkeng Utara (Polut) dan SDN Kaballokang di kecamatan Galesong Utara (Polut).
Menurut Rekanan Proses Pembongkaran Aset Dinas pendidikan ruang Kelas Sekolah SMPN 1 Polut dan SDN Kaballokang Galut dinilai Pihak Ketiga yang ditunjuk Bidang Aset Daerah tidak memperhatikan Kontrak kerja sehingga terjadi kesalahan pembongkaran, dimana Dalam kontrak tersebut Kuda-kuda bangunan tidak dibongkar, namun pihak pembongkaran Aset Daerah fakta dilapangan dibongkar Semua. sehingga rekanan merasa dirugikan karena dalam kontrak Pelaksanaan sudah berjalan.
hal tersebut langsung direspon cepat dan di tindaklanjuti PJ. Bupati Takalar melalui Sambungan WhatsAppnya saat dikonfirmasi (27/09/2024)
” Siap. Segera sy teruskan ke kep BKAD utk di TL. Trm ksh infota”.
Sementara Kepala BKAD Takalar Melalui Sambungan WhatsAppnya mengatakan, ” Coba kita hubungi Kabid Aset Dinda. Sy sudah sampaikan ke pak Kabid yg sementara berada di Tanakeke. Iye. Ini memang perlu klarifikasi dari pelaksana di lapangan jadi biar lengkap datanya kita bisa komunikasikan dengan Kabid aset dan timnya Krn sy sudah minta ke beliau untuk klarifikasi” .Jawabnya Kepala BKAD
Tim Investigasi lakindo takalar melanjutkan konfirmasi Kepala Bidang Aset melalui sambungan WhatsAppnya mengatakan, ” Tabe. Sy di kapal menuju pulau mau taksasi. Hari Senin kita ketemu bahas ttg itu🙏. Singkatnya
Sebelumnya Lembaga Analisis Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Takalar (LAKINDO) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait kesalahan dalam proses pembongkaran aset pendidikan.
Setelah kasus di SMPN 1 Polongbangkeng Utara, kini giliran sebuah Sekolah Dasar Negeri Kaballokang di Galesong Utara (Galut) yang juga mengalami kesalahan serupa. Temuan ini menyoroti masalah serius dalam pengelolaan aset pendidikan di Kabupaten Takalar.