TAKALAR,Linttassulawesi.com – Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas), Rakhmady S.Pd atau yang akrab disapa Daeng Kulle, menyatakan bantahan tegas. Ia mengklarifikasi bahwa informasi mengenai dirinya yang memungut dana sebesar Rp2 juta per kepala sekolah dari tingkat SD dan SMP di seluruh Kabupaten Takalar adalah tidak benar alias Hoax
Keawak Media, Daeng Kulle mengungkapkan rasa keberatannya atas tuduhan yang dimuat beberapa Media Online. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pungutan terhadap sekolah-sekolah di Takalar, baik tingkat SD maupun SMP. “Jika memang ada permintaan, siapa yang dimintai? Tidak ada permintaan seperti itu dari pihak saya,” tegasnya
Lebih lanjut, Daeng Kulle mengungkapkan keprihatinannya terhadap pemberitaan yang menurutnya tidak berdasar dan mencemarkan nama baiknya Tampa konfirmasi, Menurutnya, tuduhan tersebut dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar serta mencederai reputasinya sebagai pejabat yang telah lama mengabdi di bidang pendidikan.
Sebagai tindak lanjut, Daeng Kulle berencana melaporkan kasus ini ke pihak berwenang.
“Besok saya akan melapor ke Polres Takalar untuk menyikapi tuduhan ini secara hukum,” ungkapnya