Dalam rapat yang diadakan pada Selasa malam (1/10/2024), hanya satu perwakilan pengelola yang hadir setelah dipaksa oleh warga, sementara pihak developer absen. Bahrun, salah satu warga, menegaskan, “Jika tidak ada solusi, kami akan melaporkan ke pihak berwenang dan Kementerian PUPR karena pengembang diduga melanggar perjanjian.”
Kekurangan air bersih ini menjadi perhatian serius, mengingat lebih dari 100 kepala keluarga mengalami dampaknya. Selain air, warga juga menuntut adanya fasilitas umum seperti mushola dan taman bermain.
Bahrun menambahkan, “Kami memberi kesempatan hingga akhir tahun. Jika tidak dipenuhi, kami akan mengambil tindakan lebih, rencana Malam Minggu ini kami akan adakan kembali rapat dan melibatkan pihak pemerintah H.Rabaking,SE selaku sekretaris desa Timbusem Gowa serta pihak pengelola Developer. lanjut.”
Dalam undang-undang nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, pengembang diwajibkan menyediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Kegagalan dalam memenuhi kewajiban ini dapat berujung pada sanksi pidana dan administratif.