Hukum

Buronan Kasus Pencucian Uang Filipina Alice Guo Dideportasi, Masuk Secara Legal ke Indonesia –

63
×

Buronan Kasus Pencucian Uang Filipina Alice Guo Dideportasi, Masuk Secara Legal ke Indonesia –

Share this article
Buronan Kasus Pencucian Uang Filipina Alice Guo Dideportasi, Masuk Secara Legal ke Indonesia -
Jakarta–lintassulawesi.com-Alice Guo alias Guo Huang Ping, buronan kasus pencucian uang asal Filipina, telah dideportasi dari Indonesia.

Alice ditangkap di Tangerang, Banten, dan dipulangkan ke negaranya dengan pengawalan ketat dari Polri serta Kepolisian Filipina. Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti, mengkomfirmasi bahwa Alice Guo masuk ke Indonesia secara legal tanpa pelanggaran imigrasi.

“Tidak ada pelanggaran imigrasi apapun, masuk secara legal,” kata Irjen Krishna Murti kepada wartawan pada Jumat (6/9/2024). Namun, Krishna belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait detail kedatangan Alice Guo ke Indonesia, hanya menegaskan bahwa prosedur kedatangan tersebut sah dan sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Alice Guo yang juga mantan Wali Kota Bamban, Filipina, terlibat dalam kasus pencucian uang.

Badan penegak hukum Filipina, termasuk Dewan Anti Pencucian Uang (AMLC), telah mengajukan beberapa tuntutan hukum terhadap Alice Guo dan 35 orang lainnya ke Departemen Kehakiman Filipina.

Mereka dituduh terlibat dalam pencucian uang senilai lebih dari 100 juta peso atau sekitar Rp 2,7 miliar, yang diduga merupakan hasil dari aktivitas kriminal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *