Makassar – lintassulawesi.com – Akibat kecanduan judi online, seorang pemuda nekat mengelapkan dana di konter pusat tempatnya bekerja.
Seorang pemuda berinisial FM 24 tahun harus berurusan pihak Kepolisian setelah di laporkan oleh pemilik konter tempatnya bekerja, pelaku di tahan karena mengelapkan sejumlah uang hasil penjualan dengan modus berpura- pura di begal untuk menyakinkan pemilik konter.
Pelaku kemudian membuat laporan ke pihak Polsek Rappocini, setelah di telusuri petugas ternyata laporan yang di buat pelaku hanya karangan untuk menutupi perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengakui mengelapkan dana tersebut karena kecanduan judi online.
Kapolsek Rappocini AKP. Mustari Alam, S.Sos. mengatakan, dari jumlah sisa yang di pakai sehari- hari sisanya sebesar Dua juta yang masih ada di Rekening Bank BCA milik pelaku FM, itu rencananya mau di pake judi online. Jadi jumlah total kerugian selama dua kali mengelabui korban daripada bosnya total kerugian enam juta lebih.
Lanjut Kapolsek Rappocini, sedangkan pasal yang di kenakan yaitu pasal penggelapan pasal 372 KUHP pidana dengan ancaman hukuman empat tahun,”ucapnya.
“Kapolsek Rappocini juga menghimbau, kepada seluruh masyarakat untuk segera berhenti main judi online karena dampaknya sangat merugikan, karena sudah banyak kasus yang terjadi pelaku menghalalkan segala macam cara untuk mendapatkan uang untuk bermain judi online.
Editor:Ls online Zain
Jumlah Pengunjung: 20