Luwu Utara – perselisihan antara saudara Sudirman dan saudari perempuan mashaya yang terjadi di desa munte memperebutkan hak milik atas pohon kayu besar yang berada di tanah milik saudara mereka sendiri dimana di antara dua saudara ini saling klem mempunyai hak milik terkait pohon besar yang tumbuh di tanah milik saudaranya yang bernama pirman .
Kronologis terjadi perselisihan terkait hak milik pohon besar lantaran kedua bersaudara Sudirman dan ibu mashaya sama – sama telah menjual pohon kayu besar tersebut pembeli yang berbeda sehingga terjadilah pertengkaran di antara mereka berdua .
Saat awak media di rumah kediaman Sudirman menjelaskan kalau dia yang lebih dulu berhak Karna dulu di awal masa jabatan pak desa saudari saya atas nama mashaya sudah membuat surat pernyataan tertulis yang di buat oleh pemerintah desa
“Dulu sudah ada itu surat pernyataan yang di buat Saudari mashaya dan itu di ambil pak desa karna pada saat pak desa minta jadi saya berikan ,Di mana dalan isi surat pernyataan yang di buat oleh saudari mashaya mengatakan bahwa dia tidak akan mengusik pohon kayu besar yang ada di dalam lokasi tanah milik saudara kami atas nama firman selaku pemilik tanah yang di tempati Tumbuh pohon kayu besar tersebut jadi saya merasa berhak atas pohon kayu besar itu makanya saya menjual ke pembeli kayu sebesar Rp.6.000.000.00. ucap Sudirman ke awak media lintassulawesi.com Rabu (19/03/2025)
Setalah saya sudah menjual tiba-tiba saudari perempuan mashaya juga mengklem kalau pohon kayu besar tersebut miliknya dan dia pun menjual ke pembeli yang lain sehingga saya kebertan dan kembali menuju kepala desa untuk meminta surat penyataan saudari yang pak desa simpan namun ternyata saya sangat kecewa dan geram pada saat bertemu dengan kepala desa dia mengatakan kalau surat tersebut di berikan kepala dusun namun kepala dusun berkata kalau dia tidak perna di suruh pak desa untuk membawa surat pernyataan hak milik ke Sudirman.pungkasnya
Semntara ini posisi pohon kayu besar itu sudah tebang oleh suami Saudari saya atas nama Saiful karna mengklem kalau pohon kayu besar itu adalah hak dari istrinya jadi saya keberatan karna pohon kayu besar itu jau hari sebelumnya saya sudah jual kepada orang lain hanya dia belum tebang jadi saya merasa kepala desa harus bertanggung jawab karna jika tidak pasti saya harus kembalikan dana ke orang yang membeli pohon kayu besar itu “bebernya
Intinya saya tidak mau kembalikan dana hasil penjualan pohon kayu besar tersebut karna memang hak saya karna saya sudah berikan oleh saudara saya pirman selaku pemilik lahan dimana pohon kayu besar tumbuh,jika pak desa tidak mau bertanggung jawab saya akan lakukan pelaporan kantor polisi untuk meminta keadilan, pungkasnya.
Setalah itu awak media mengatakan kepada Sudirman selaku yang berhak atas pohon kayu besar tersebut alangkah baiknya kita Kantor desa untuk mempertemukan Sudirman dengan kepala desa terkait surat pernyataan hak milik yang disimpan oleh kepala desa kenapa menghilangkan surat sehingga terjadi lah perselisihan Antara Sudirman dan saudari mashaya cek-cok.
Setibanya kami tiba di kantor Desa Munte awak media mengkonfirmasi langsung kepala desa terkait apa yang sudah disampaikan oleh Sudirman ke saya ” iya memang betul sempat saya yang tangani mereka berdua pada saat awal saya menjabat sebagai kepala desa yang baru dan memang benar si sampaikan oleh Sudirman.Pada saat mereka berdua saling klem terkait masalah pohon kayu besar tersebut saya berinisiatif untuk membuatkan surat pernyataan untuk mashaya Karna memang pirman Sudara saya selaku pemilik lahan memberikan kepada sudirman sesuai apa yang dia katakan jadi seingat saya surat pernyataan itu saya berikan kepada dusun saya jadi klau tidak sampe ke Sudirman saya tidak tau mi karna saya sudah juga cari arsip di kantor namun tidak ketemu” kata kades Munte.
Lanjut- insyaallah hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 saya kan adakan pertemuan kembali dikantor desa Dan mengudang Babinsa dan babinkamtibmas untuk mencari solusi terkait masalah ini ,karna jujur saya juga teledor kenapa juga saya tidak simpan baik baik surat pernyataan tersebut.tutupnya
Atas kejadian ini Sudirman meminta pertanggung jawaban dari Kepala desa karna telah menghilangkan berkas surat pernyataan bukti kalau dia berhak atas pohon kayu besar itu tersebut.Luwu Utara – perselisihan antara saudara Sudirman dan saudari perempuan mashaya yang terjadi di desa munte memperebutkan hak milik atas pohon kayu besar yang berada di tanah milik saudara mereka sendiri dimana di antara dua saudara ini saling klem mempunyai hak milik terkait pohon besar yang tumbuh di tanah milik saudaranya yang bernama pirman .
Kronologis terjadi perselisihan terkait hak milik pohon besar lantaran kedua bersaudara Sudirman dan ibu mashaya sama – sama telah menjual pohon kayu besar tersebut pembeli yang berbeda sehingga terjadilah pertengkaran di antara mereka berdua .
Saat awak media di rumah kediaman Sudirman menjelaskan kalau dia yang lebih dulu berhak Karna dulu di awal masa jabatan pak desa saudari saya atas nama mashaya sudah membuat surat pernyataan tertulis yang di buat oleh pemerintah desa
“Dulu sudah ada itu surat pernyataan yang di buat Saudari mashaya dan itu di ambil pak desa karna pada saat pak desa minta jadi saya berikan ,Di mana dalan isi surat pernyataan yang di buat oleh saudari mashaya mengatakan bahwa dia tidak akan mengusik pohon kayu besar yang ada di dalam lokasi tanah milik saudara kami atas nama firman selaku pemilik tanah yang di tempati Tumbuh pohon kayu besar tersebut jadi saya merasa berhak atas pohon kayu besar itu makanya saya menjual ke pembeli kayu sebesar Rp.6.000.000.00. ucap Sudirman ke awak media lintassulawesi.com Rabu (19/03/2025)
Setalah saya sudah menjual tiba-tiba saudari perempuan mashaya juga mengklem kalau pohon kayu besar tersebut miliknya dan dia pun menjual ke pembeli yang lain sehingga saya kebertan dan kembali menuju kepala desa untuk meminta surat penyataan saudari yang pak desa simpan namun ternyata saya sangat kecewa dan geram pada saat bertemu dengan kepala desa dia mengatakan kalau surat tersebut di berikan kepala dusun namun kepala dusun berkata kalau dia tidak perna di suruh pak desa untuk membawa surat pernyataan hak milik ke Sudirman.pungkasnya
Semntara ini posisi pohon kayu besar itu sudah tebang oleh suami Saudari saya atas nama Saiful karna mengklem kalau pohon kayu besar itu adalah hak dari istrinya jadi saya keberatan karna pohon kayu besar itu jau hari sebelumnya saya sudah jual kepada orang lain hanya dia belum tebang jadi saya merasa kepala desa harus bertanggung jawab karna jika tidak pasti saya harus kembalikan dana ke orang yang membeli pohon kayu besar itu “bebernya
Intinya saya tidak mau kembalikan dana hasil penjualan pohon kayu besar tersebut karna memang hak saya karna saya sudah berikan oleh saudara saya pirman selaku pemilik lahan dimana pohon kayu besar tumbuh,jika pak desa tidak mau bertanggung jawab saya akan lakukan pelaporan kantor polisi untuk meminta keadilan, pungkasnya.
Setalah itu awak media mengatakan kepada Sudirman selaku yang berhak atas pohon kayu besar tersebut alangkah baiknya kita Kantor desa untuk mempertemukan Sudirman dengan kepala desa terkait surat pernyataan hak milik yang disimpan oleh kepala desa kenapa menghilangkan surat sehingga terjadi lah perselisihan Antara Sudirman dan saudari mashaya cek-cok.
Setibanya kami tiba di kantor Desa Munte awak media mengkonfirmasi langsung kepala desa terkait apa yang sudah disampaikan oleh Sudirman ke saya ” iya memang betul sempat saya yang tangani mereka berdua pada saat awal saya menjabat sebagai kepala desa yang baru dan memang benar si sampaikan oleh Sudirman.Pada saat mereka berdua saling klem terkait masalah pohon kayu besar tersebut saya berinisiatif untuk membuatkan surat pernyataan untuk mashaya Karna memang pirman Sudara saya selaku pemilik lahan memberikan kepada sudirman sesuai apa yang dia katakan jadi seingat saya surat pernyataan itu saya berikan kepada dusun saya jadi klau tidak sampe ke Sudirman saya tidak tau mi karna saya sudah juga cari arsip di kantor namun tidak ketemu” kata kades Munte.
Lanjut- insyaallah hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 saya kan adakan pertemuan kembali dikantor desa Dan mengudang Babinsa dan babinkamtibmas untuk mencari solusi terkait masalah ini ,karna jujur saya juga teledor kenapa juga saya tidak simpan baik baik surat pernyataan tersebut.tutupnya
Atas kejadian ini Sudirman meminta pertanggung jawaban dari Kepala desa karna telah menghilangkan berkas surat pernyataan bukti kalau dia berhak atas pohon kayu besar itu tersebut.