Sebab hal itu berdampak pada keselamatan bersangkutan warga dan kerugian negara dan untuk menciptakan situasi kamtibmas jelang Pilkada 2024,” ujarnya.
Dia menjelaskan, polisi mengantongi data jumlah orang terlibat ada 20-30 terdiri dari pemilik modal pemilik lubang tersebar di bantaran sungai, tambang lama, dan wilayah vatulapo.
Sementara buruh atau pekerjanya jumlahnya mencapai ratusan orang.
Dia juga menegaskan bahwa jika waktu sosialisasi selesai dan masih ada aktivitas PETI, pihaknya akan melakukan penertiban.
“Dan bagi pemilik lubang dan pemodal akan kita panggil melalui satuan reserse, karena ini berkaitan dengan pertambangan emas tanpa izin,” jelasnya.
“Kita juga sudah dapat laporan polisi, kaitannya dengan masalah aktivitas penambangan emas tanpa izin ini,” tambahnya.
“Penindakan hukumnya kata diam akan mengacu pada Undang-undang Minerba, Undang-undang lingkungan hidup, dan undang-undanga lainnya yang mengatur kegiatan PETI,” tandasnya
Mul
Jumlah Pengunjung: 15