Yudhiawan menyebutkan bahwa meskipun berkas telah diserahkan, ada kemungkinan beberapa berkas akan dilengkapi.
“Jika berkas tidak lengkap dan masa penahanan habis, mereka mungkin akan dibebaskan. Namun, jika berkas sudah memenuhi persyaratan, penahanan akan segera dilakukan,” jelasnya.
Saat ini, kasus peredaran skincare berbahaya ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan setelah penyidikan yang dimulai pada awal November 2024.
Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, mengungkapkan bahwa dua berkas perkara telah dinyatakan lengkap, sementara satu berkas lainnya akan diekspos pada awal tahun depan.
Dedi menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga kasus ini mencapai pengadilan.
“Kami memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga ke meja hijau,” tambahnya.
Sementara itu, sejumlah netizen memberikan reaksi terhadap pernyataan Kapolda Sulsel soal penegasan tiga owner skincare yang bakal ditahan
“Oh Tak Mungkin!” ujar salah satu netizen dengan nada skeptis, Minggu (5/1/2025)
“Sangat setuju! Harus ada tindakan tegas untuk yang meracuni masyarakat dengan produk seperti itu.” kata netizen lainnya mendukung tindakan tegas Kapolda Sulsel.
“Semoga kali ini nggak ada yang dilepaskan karena alasan apapun. Harus tegas dan berani untuk melawan kejahatan kosmetik ilegal ini.” tulis yang lainnya.
Editor : Darwis
Follow berita lintassulawesi.com di google news