Metro

SPDP Berulang, Kuasa Hukum: Polrestabes Makassar Harus Bertanggung Jawab!

90
×

SPDP Berulang, Kuasa Hukum: Polrestabes Makassar Harus Bertanggung Jawab!

Share this article
SPDP Berulang, Kuasa Hukum: Polrestabes Makassar Harus Bertanggung Jawab!
SPDP Berulang, Kuasa Hukum: Polrestabes Makassar Harus Bertanggung Jawab!

Tudingan Penyalahgunaan Wewenang

Wawan juga menuduh penyidik sengaja membuat proses pembuktian menjadi kabur.

Ia menyatakan bahwa bukti yang diajukan pihaknya, termasuk dokumen kepemilikan tanah dan keterangan saksi, diabaikan oleh penyidik.

“Klien kami memiliki dokumen kepemilikan yang diwariskan secara turun-temurun dan didukung data Sismiop. Sementara pelapor hanya memiliki sertifikat hak milik berstatus Ex Eigendom Verponding, yang tidak diakui Direktorat Jenderal Pajak. Mengapa ini tidak ditelusuri oleh penyidik?” tanya Wawan.

Ia juga mengkritik prosedur penyitaan alat bukti yang dilakukan tanpa melibatkan pihak terlapor.

“Bukti yang kami serahkan tidak diteruskan sepenuhnya ke jaksa. Kami merasa dirugikan,” tambahnya.

Harapan Kuasa Hukum

Wawan meminta Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk turun tangan menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini.

“Kami menduga ada pemufakatan jahat di balik proses penyelidikan ini. Wassidik Polda harus tegas memeriksa penyidik terkait. Kami juga meminta Kejari Makassar untuk transparan dalam menangani perkara ini,” pungkasnya.

Editor : Darwis

Follow berita Lintassulawesi.com di google News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *