Lintassulawesi.com– Calon Gubernur (Cagub) Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman dilaporkan ke Bawaslu Sulsel.
Sudirman dilaporkan oleh Tim Hukum Pasangan Cagub dan Cawagub Sulsel Danny Pomanto-Azhar Arsyad, Rabu (16/10/2024).
Laporan tersebut terkait pelanggaran pemilu yang dilakukan Andi Sudirman saat kampanye dengan menggunakan fasilitas negara saat mengikuti kegiatan jalan sehat dalam rangka peringatan HUT ke-355 Sulsel di Kabupaten Soppeng, pada Minggu (13/10/2024) yang lalu
Koordinator Tim Hukum Danny-Azhar, Akhmad Rianto, menyebutkan bahwa Andi Sudirman dan Bupati Soppeng, Kaswadi Razak, telah memanfaatkan fasilitas pemerintah untuk berkampanye secara terselubung dalam acara tersebut.
“Kami melaporkan paslon nomor urut dua, Andi Sudirman Sulaiman, dan Bupati Soppeng ke Bawaslu Sulsel terkait jalan sehat dalam rangka ultah Sulsel ke-355 di Lapangan Gasis Watansoppeng,” ujar Rianto saat dikonfirmasi media ini pada Kamis (17/10/2024)
Menurutnya, kehadiran Andi Sudirman dalam acara yang didanai oleh anggaran negara tersebut merupakan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. (TSM)
Rinto sapaan akrabnya mengatakan bahwa bukti yang diajukan termasuk surat dari Bupati Soppeng yang menginstruksikan para pegawai untuk mengikuti jalan sehat tersebut.
“Dugaan kami, Andi Sudirman memanfaatkan acara ini sebagai ajang kampanye terselubung. Artinya, ada penggunaan fasilitas negara yang tidak sesuai peruntukannya,” jelasnya.