Apalagi Terkait Dengan Hal Distribusi Pupuk Bersubsudi Telah Dibentuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) merupakan wadah koordinasi pengawasan antar intansi terkait di bidang pupuk dan pestisida baik tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota
Muncul Pertanyaan Apakah Pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto Telah Pernah Melakukan Koordinasi Kepada Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida KP3 Sebagaiman Dalam Petunjuk Teknis Pengawasan Pupuk dan Pestisida.
Menurut Hemat Kami, Bahwa Penatapan Tsk AR itu salah sasaran dan Sangat Terburu – Terburu dan Diduga Ada Komplik Kepentingan Pasalnya setiap kebijakan Terkait Persolan Pupuk Bersubsidi yang akan diambil Oleh Tsk AR Atas dasar Perintah Pimpinan KPI, AR Ini Hanya Anggota,” ungkap
Ditambahkan lagi Adv Tjipto Sumadi.SH.MH.C.PSP Bahwa Terkait dengan Permohonan Praperadilan Tsk AR pada Pengadilan Negeri Jeneponto Dengan Register Perkara :2/Pid.Pra/2024/PN Jnp Jika Hakim Pemeriksa Perkara Mendalami Perkara Tersebut Secara Objektif Maka Permohonan Praperadilan Yang Diajukan Tsk AR Diterima Oleh Majelis Hakim PN Jeneponto dengan alasan Penetapan Tersangka AR tidak cukup bukti dah Tidak Sesuai Prosedural, Harapnya
Sekali Lagi Atas Nama Keadilan Dan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Sebagai Panglima Tertinggi Maka Kami Meminta Hakim Pemeriksa Perkara Agar Dapat Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan Perkara :2/Pid.Pra/2024/PN Jnp Tsk AR, Menyatakan Penyidikan Terhadap diri Tsk AR dihentikan karena tidak cukup bukti dan terkesan terburu-buru Tanpa 2 Alat Bukti Yang SAH, Menyatakan Penetapan Tersangka AR tidak mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat, Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka AR adalah Tidak Sah Dan Tidak Berdasarkan Atas Hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat. Pinta Adv Tjipto Sumadi.SH.MH.C.PSP
Redaksi