Kapal – kapal ini mengambil rute Makassar, Selayar, Jampea dan kepulauan. Oleh karena itu, Jasa Raharja Sulsel sebagai pelaksana UU 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum Kapal Laut proaktif melakukan sosialisasi memberikan pemahaman pentingnya menjamin keselamatan para penumpang kapal tersebut hingga penandatanganan Nota Kesepahaman ini.
”Kami berharap, para pemilik kapal senantiasa memerhatikan keselamatan dalam pelayaran ini sehingga keamanan serta kenyamanan para penumpang tetap terjamin oleh Jasa Raharja. Ini adalah wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam menjamin keselamatan para penumpang kapal,” tandas M. Iqbal Hasanuddin selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan.