Sampai berita ini dimuat, keluarga korban belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), yang merupakan hak keluarga sebagai bukti transparansi dalam penyelidikan.
Menurut ketentuan, penyidik berkewajiban memberikan SP2HP secara berkala kepada pihak keluarga, baik diminta maupun tidak.
“Kami ingin ada kejelasan. Ini soal nyawa manusia. Kalau dalam waktu dekat tidak ada perkembangan, kami akan mencari keadilan yang lebih tinggi agar masalah ini jelas,” ujar salah satu anggota keluarga korban yang enggan disebut namanya.
Editor : Darwis
Follow Berita lintassulawesi.com di google news