Setelah diarahkan untuk mengakui hal yang tidak dilakukan oleh penyidik Polsek Baito, ujung-ujungnya klien kami harus membayar sejumlah uang agar kasusnya tidak lanjut, bahkan hingga untuk penangguhan penahanan.
Namun, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, membantah tuduhan adanya permintaan uang dari pihaknya.
- Tujuh Polisi Diperiksa Propam
Kepala Bidang Humas Polda Sultra, Iis Kristian, menyatakan bahwa tujuh personel kepolisian, yang terdiri dari tiga orang anggota Polsek Baito dan empat personel Polres Konawe Selatan, telah diperiksa oleh Propam terkait dugaan pemerasan. Dua dari ketujuh polisi
tersebut, yakni Kapolsek Baito Ipda M. Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Bripka Amiruddin, tengah menjalani pemeriksaan etik.
Kabid Propam Polda Sulawesi tenggara, Mochammad Sholeh, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini terkait indikasi permintaan uang sebesar Rp 2 juta untuk penangguhan penahanan Supriyani.
“Sekarang pemeriksaannya pada proses kode etik. Intinya kita mendalami terkait permintaan uang sebesar Rp 2 juta di kasus Supriyani. Kalau terbukti ada pelanggaran kode etik, nanti akan ada langkah lanjutan,” jelas Sholeh. Yang di lansir dari kompas
- Dugaan Permintaan Uang Rp 50 Juta Masih Diselidiki
Sementara itu, dugaan bahwa Supriyani dimintai uang Rp 50 juta oleh oknum kepolisian untuk menghentikan kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
Sholeh menyatakan bahwa indikasi tersebut memang benar ada, dan pihaknya terus menelusuri informasi secara akurat terkait hal ini.
Tidak hanya pihak kepolisian, pihak Supriyani serta Kepala Desa Wonua Raya juga telah dipanggil oleh Propam Polda Sultra untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Empat Jaksa di Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Diperiksa
Empat jaksa dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, termasuk Kepala Seksi Pidana Umum Andi Gunawan, tengah menjalani pemeriksaan internal.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa dua dari empat jaksa tersebut telah ditarik ke Kejati Sulawesi Tenggara untuk mempermudah proses pemeriksaan.
“Dari internal, ada empat orang yang diperiksa, dan dari pihak luar sekitar lima orang. Ada tim dari Asisten Pengawasan Kejati Sultra terkait kode etik, sementara dari Jamwas Kejaksaan Agung memeriksa prosedur penanganan perkara atau eksaminasi,” jelas Anang.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk meninjau semua proses yang dilakukan para jaksa dalam menangani perkara, mulai dari penelitian berkas hingga pelimpahan kasus ke pengadilan.
Tim dari Kejati Sulawesi Tenggara saat ini juga sedang memverifikasi berbagai informasi, termasuk dugaan adanya permintaan uang dalam kasus ini.
Kasus Guru Supriyani ini terus mengundang perhatian publik, mengungkap kompleksitas dan peran berbagai pihak yang terlibat.