Bertempat di Aula Lt. 5 Hotel Seruni, Karutan Bantaeng, I. M. Rizal, hadir sebagai Narasumber bersama dengan 2 Instansi lainnya, Kejaksaan Negeri Bantaeng dan Pengadilan Negeri Bantaeng.
Adapun Materi yang disampaikan oleh Karutan Bantaeng yaitu Internalisasi Pengendalian Korupsi, Gratifikasi, serta Kode Etik dan Kode Perilaku ASN
Kegiatan dibuka oleh sambutan Kepala Kantor ATR/BPN Kab. Bantaeng yahg berharap bahwa kegiatan ini dapat menjadi salah satu wadah untuk berkoordinasi sesama Instansi Pemerintah di Kab. Bantaeng, dan dapat meniru jejak Rutan dan Pengadilan Negeri Bantaeng yang memperoleh predikat WBK.