“Netralitas aparat adalah fondasi utama demokrasi. Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum ini adalah penghinaan terhadap nilai-nilai demokrasi,” tegasnya.
Yusnaeni, Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, menyambut baik laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan kajian mendalam sesuai prosedur yang berlaku.
“Laporan yang diterima akan diproses secara administrasi, termasuk pengisian formulir A1 dan kajian awal untuk memastikan terpenuhinya syarat formil dan materil sebelum registrasi,” kata Yusnaeni.
Jika terbukti memenuhi syarat, Bawaslu akan memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi, dengan estimasi waktu maksimal lima hari kalender untuk menyelesaikan proses awal ini.
Masyarakat kini memusatkan perhatian pada perkembangan kasus ini, berharap agar proses Pilkada dapat berjalan jujur, adil, dan transparan di tengah meningkatnya kekhawatiran tentang netralitas aparat.
Editor : Darwis
Follow Berita lintassulawesi.com di google news