Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54, pengedar rokok ilegal terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda 10 kali nilai cukai.
“Kalau rokok ini diproduksi di Gowa, pelakunya juga bisa dijerat Pasal 55 huruf (b) karena menggunakan pita cukai palsu atau bekas. Ancaman hukumannya bisa sampai 8 tahun penjara dan denda 20 kali lipat,” lanjut Mustajab.
Instansi Terkait Dituding Lamban, Pemda Lempar Tanggung Jawab
Namun, Kepala Bidang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gowa, Amri Naya, menyatakan bahwa masalah ini bukanlah wewenang dinasnya.
“Ini bukan ranah kami, itu tugas Bea Cukai dan kepolisian,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi.
Sementara itu, para pemasok dan distributor rokok ilegal yang diduga beroperasi di sekitar Jalan Poros Malino, Kabupaten Gowa, terus bungkam.
Ketika dimintai keterangan, para karyawan dan penanggung jawab di lokasi tersebut menolak berkomentar dan memilih menutup rapat gudang mereka.
Warga berharap agar pihak berwenang segera bertindak tegas untuk menghentikan peredaran rokok ilegal ini, sebelum semakin banyak generasi muda yang terjerumus.
Editor : Darwis
Follow Berita lintassulawesi.com di google news