Sorot

Bea Cukai Sulbagsel Bungkam, Rokok Konser Ilegal Terus Melenggang di Pasaran

46
×

Bea Cukai Sulbagsel Bungkam, Rokok Konser Ilegal Terus Melenggang di Pasaran

Share this article
Bea Cukai Sulbagsel Bungkam, Rokok Konser Ilegal Terus Melenggang di Pasaran
Bea Cukai Sulbagsel Bungkam, Rokok Konser Ilegal Terus Melenggang di Pasaran

Lintassulawesi.com– Rokok Konser ‘ilegal’ kini merajai pasar di Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan modus pelanggaran pita cukai yang dimanipulasi.

Pasalnnya, rokok ini berisi 12 batang per bungkus, namun kenyataannya dijual dengan 20 batang dalam kemasan yang sama.

Praktik ini jelas-jelas melanggar ketentuan cukai yang berlaku dan merugikan negara dalam penerimaan pajak yang seharusnya.

Ironisnya, meskipun sudah menjadi konsumsi umum di kalangan masyarakat dan pedagang, rokok ilegal ini terus bebas beredar tanpa ada upaya signifikan dari Bea Cukai Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulbagsel) untuk menindak pelanggaran tersebut.

“Setiap hari rokok Konser ini ada di pasaran, tapi tidak ada tindakan dari Bea Cukai. Seolah-olah mereka tidak peduli dengan pelanggaran ini,” ungkap Muhammad Darwis, Ketua Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB) dalam keterangannya, Sabtu (19/10/2024).

Rokok merek Konser yang bebas beredar ini tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan cukai yang hilang, tetapi juga merusak daya saing produk rokok legal yang sudah memenuhi semua regulasi.

Keberadaan rokok ilegal yang murah dan tidak terdaftar mempengaruhi pelaku usaha rokok yang sah, yang harus mematuhi aturan dan membayar cukai secara benar.

Darwis pun mempertanyakan ketegasan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai Sulbagsel.

“Apakah ada indikasi pembiaran terhadap praktik pelanggaran ini, ataukah pengawasan yang lemah?” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *