Kurang dari 24 jam, Petugas Jasa Raharja Wilayah Takalar, M. Iqbal Saleh, yang mendapatkan informasi kecelakaan dan data korban setelah berkoordinasi dengan Petugas Jasa Raharja Wilayah Gowa, bergerak cepat mendatangi ahli waris korban yang berada di Kampung Parang, Bontolanra, Galesong Utara, Kab. Takalar untuk segera menyerahkan santunan meninggal dunia korban sebesar Rp. 50 juta kepada Sania Dg Bau selaku istri korban sebagai ahli waris korban yang sah.
Sania sangat berterimakasih atas santunan yang diserahkan oleh PT Jasa Raharja dan memberi apresiasi atas gerak cepat Jasa Raharja, begitu juga kepada pihak kepolisian yang begitu cepat dalam proses penyelidikan kasus kecelakaan yang menimpa suaminya. Beliau berharap, kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Besaran santunan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana santunan yang diserahkan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat.