“Namun, PPATS dan beberapa notaris tidak melaksanakan penertiban akta sesuai aturan, sehingga hal ini menjadi temuan BPK,” ungkapnya.
Arsyadleo mendesak Kejari Takalar untuk segera melakukan penyelidikan terhadap delapan PPATS di Kecamatan Pattallassang, Polut, Polsel, Mangarabombang, Sanrobone, Galesong Selatan, Galesong, dan Galesong Utara.
Selain itu, ia juga meminta pemeriksaan terhadap notaris dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Takalar.
“Tantangan dan desakan ini adalah bentuk dorongan kepada Kejari Takalar untuk mengusut tuntas kasus ini demi transparansi dan menyelamatkan uang daerah sebesar Rp 1,7 miliar,” pungkas Arsyadleo.
Editor : Darwis
Follow Berita Lintassulawesi.com di Google News