Peristiwa ini berawal dari laporan masyarakat pada hari Jumat (2/8) sekitar pukul 22.30 WITA, mengenai tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan anak panah (busur). Korban, berinisial BA (52), warga Dusun Samaya, Desa Romangloe, mengalami luka di leher akibat terkena anak panah saat berada di pinggir jalan.
Setelah menerima laporan, Tim “Kuboyako” segera menuju lokasi kejadian dan menginterogasi beberapa saksi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim kemudian bergerak ke Pannambungang, Desa Moncongloe, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, dan berhasil menangkap lima terduga pelaku, pada hari Sabtu Tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 Wita.
Kelima pelaku yang ditangkap berinisial MAP (15), JA (17), ASA (14), SS (14), dan MIS (14). Dalam interogasi, kelima pelaku mengungkapkan bahwa ada satu pelaku lain yang berada di rumahnya di Dusun Sarite’ne, Desa Bili-Bili, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.