TAKALAR, Lintassulawesi.com – Berita viral yang menyebutkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp2.000.000 yang dilakukan oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar, Rakmadi, S.Pd., M.Pd, untuk mendukung kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati tertentu, kini tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial dan berbagai grup WhatsApp. Isu ini juga ramai dibahas di warung kopi (warkop) di Takalar, Selasa (12/11/2024).
Menyikapi hal ini, Rakmadi yang akrab disapa Dg. Kulle, didampingi oleh kuasa hukumnya, Mushawwir, S.H., mendatangi Polres Takalar untuk melaporkan sejumlah pihak yang diduga telah menyebarkan informasi palsu tentang dirinya. Dalam laporan tersebut, Rakmadi menuding adanya upaya sistematis untuk mencemarkan nama baiknya melalui pemberitaan yang menuduh dirinya memungut uang dari kepala sekolah untuk kepentingan kampanye politik.
“Saya datang ke sini untuk melaporkan pihak-pihak yang dengan sengaja memproduksi dan menyebarkan informasi tidak benar, mulai dari pemilik link pemberitaan, oknum pewarta, hingga sumber informasi yang menuduh saya melakukan pungli,” ujar Rakmadi kepada wartawan.
Rakmadi menambahkan, pemberitaan yang beredar telah menimbulkan dampak negatif bagi dirinya, termasuk teguran dari pimpinan, kecaman dari berbagai pihak, dan rasa tidak nyaman karena dikaitkan dengan kegiatan politik yang dapat merusak citra pribadi, keluarga, serta kariernya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya menjaga netralitas.
“Saya merasa terganggu, karena tuduhan tersebut dapat berpotensi merusak integritas saya sebagai seorang ASN. Saya harus menjaga marwah pemerintahan, dan jelas ini berbahaya bagi karier saya,” tambah Rakmadi.