Politik

Polemik ASN Nonjob Memanas, ASS Gagal Atasi Masalah Administratif Besar

59
×

Polemik ASN Nonjob Memanas, ASS Gagal Atasi Masalah Administratif Besar

Share this article
Polemik ASN Nonjob Memanas, ASS Gagal Atasi Masalah Administratif Besar
Polemik ASN Nonjob Memanas, ASS Gagal Atasi Masalah Administratif Besar

Lintassulawesi.com– Persoalan ASN Nonjob, demosi, dan mutasi (NJDM) yang menghantui masa kepemimpinan Andi Sudirman Sulaiman (ASS) sebagai Gubernur Sulsel hingga kini tidak menunjukkan tanda-tanda penyelesaian.

Meski beberapa ASN korban NJDM telah dikembalikan ke posisi semula selama masa jabatan Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin, persoalan ini kembali mengendap ketika Prof Zudan Arif Fakrulloh menjabat.

Menurut pengamat pemerintahan dari Unhas, Prof. Sukri Tamma, persoalan ini menjadi preseden buruk bagi Pemprov Sulsel dan mengancam reputasi tata kelola pemerintahan di provinsi yang dikenal sebagai salah satu pusat ekonomi di Indonesia.

“Ini persoalan besar, dan sangat memprihatinkan jika Pemprov Sulsel tidak bisa segera menyelesaikannya. Bahkan, kita sedang berbicara tentang provinsi besar yang seharusnya mampu mengelola persoalan administratif dengan baik,” ujar Prof. Sukri, Kamis (17/10/2024).

Sebagian besar ASN yang menjadi korban NJDM selama era kepemimpinan ASS tidak terbukti melakukan pelanggaran, terbukti dengan kembalinya beberapa di antaranya ke jabatan semula dan atau jabatan yang setara.

Namun, hingga kini, langkah lebih lanjut untuk menyelesaikan persoalan ini masih terhenti karena belum terbitnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Sesuai regulasi, ASN yang tidak melakukan pelanggaran harus segera dikembalikan ke jabatan semula atau jabatan yang setara. Ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga persoalan hukum dan etika dalam pemerintahan,” jelasnya.

Prof. Sukri berharap agar persoalan ini segera diselesaikan, karena berlarut-larutnya persoalan ini tidak hanya merugikan ASN yang terdampak, tetapi juga mencoreng citra Pemprov Sulsel dalam hal kepatuhan terhadap regulasi dan sistem tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kita perlu melihat ini sebagai persoalan konstitusional, di mana ada aturan yang harus dipatuhi. Upaya-upaya untuk mengembalikan ASN ke posisinya memang tidak ada jalan lain selain mengikuti aturan yang berlaku,” tambahnya.

Kepala BKD Sulsel, Sukarniati Kondolele, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu keluarnya Pertek dari BKN sebagai dasar untuk melanjutkan langkah penyelesaian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *