Mushawwir, selaku kuasa hukum Rakmadi, menegaskan bahwa laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang telah merugikan kliennya, baik secara materiil maupun immateriil. Ia juga menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan dengan merujuk pada pasal 310 ayat (1) dan 311 ayat (1) KUHP, serta pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp400 juta.
“Klien kami merasa sangat terganggu dan dirugikan oleh narasi yang telah disebarkan. Kami berharap aparat penegak hukum segera memproses kasus ini secara tuntas,” ungkap Mushawwir.
Lebih lanjut, Mushawwir mengungkapkan bahwa beberapa link pemberitaan, di antaranya SPJNews.ID, Radar Nusantara, dan TopikTakalar.com, serta oknum pewarta berinisial “RS”, yang pertama kali merilis narasi tersebut, turut dilaporkan. Kliennya berharap agar kasus ini segera mendapat perhatian serius dari pihak berwenang untuk menyelesaikan permasalahan ini secepatnya.
“Isu ini telah merusak reputasi klien kami. Kami berharap proses hukum dapat segera berjalan agar keadilan dapat ditegakkan,” tutup Mushawwir.
(*)