Gowa, Lintassulawesi.com – Dalam Mengisi Kekosongan jabatan Perangkat Desa (Kepala Dusun red/) Maka Pemerintah Desa wajib melakukan Penjaringan untuk melakukan Pemilihan atau bisa melalui Musyawarah masyarakat desa untuk pengisian jabatan tersebut
Hal tersebut dilakukan Pemerintah desa Jipang kecamatan Bontonompo Selatan kabupaten Gowa.
Dalam sambutannya, Kepala Desa jipang Arifuddin kadir Dg Palallo bahwa Pengisian Kepala Dusun dapat dilakukan melalui musyawarah masyarakat desa, sesuai dengan ketentuan, Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa, Pasal 23 Ayat (2).
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 67/2017, Pasal 7 Ayat (2). dan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemerintahan Desa.