Darwis menambahkan, modus operandi seperti ini sering digunakan oleh pelaku bisnis skincare ilegal di Makassar.
Mereka tetap memasarkan produk dengan dalih proses perizinan masih berlangsung, meskipun praktik tersebut jelas melanggar hukum.
Sanksi Hukum Menanti
Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan, pelaku peredaran kosmetik tanpa izin edar menghadapi ancaman pidana yang berat. Pasal 106 dan 197 UU Kesehatan mengatur hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.
“Penegakan hukum harus segera dilakukan agar ada efek jera. Jika tidak, kasus seperti ini akan terus berulang,” tegas Darwis.
Imbauan untuk Konsumen
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan.
Konsumen disarankan memeriksa izin edar BPOM sebelum membeli, sementara pihak berwenang harus memperketat pengawasan dan menindak tegas pelaku yang merugikan masyarakat.
Dengan semakin maraknya peredaran produk ilegal, langkah nyata dari BPOM dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menghentikan praktik ini sekaligus melindungi konsumen dari risiko yang berbahaya.
Editor: 007
Follow Berita lintassulawesi.com di google news