Lintassulawesi.com– Polda Sulsel menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kosmetik bermerkuri.
Ketiga orang tersangka tersebut di antaranya suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila, Mira Hayati dan Agus Salim.
“Tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah Mira Hayati, Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, Rabu (13/11/2024).
Kasus ini terungkap setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar melakukan uji laboratorium terhadap sejumlah produk kosmetik yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya.
BPOM menemukan bahwa produk-produk seperti FF Day Cream Glowing, FF Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, MH Lightening Skin, dan Cosmetic Night Cream mengandung merkuri.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa hasil uji laboratorium ini menunjukkan potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh produk-produk tersebut.
“Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen,” ujar Kombes Pol Didik Supranoto, Kabid Humas Polda Sulsel, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/11/2024).
Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa produk-produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan oleh BPOM, yang mengarah pada penetapan status tersangka bagi tiga individu yang diduga terlibat.