Massa aksi turut menyerukan agar proses demokrasi tetap dijaga dan meminta agar Bawaslu maupun KPU tidak diintimidasi dalam menjalankan tugas mereka.
Bawaslu: Kasus Sudah Ditangani Sesuai Prosedur
Secara terpisah, seorang anggota Bawaslu Luwu Utara menjelaskan bahwa dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu, laporan yang masuk terkait dugaan tindak pidana pemilu akan diteruskan ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu), yang melibatkan Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.
“Di sentra Gakumdu ada tiga lembaga yang terlibat, yaitu Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dalam kasus ini, Bawaslu telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, serta saksi-saksi, dan pihak kepolisian juga telah melakukan penyelidikan dengan pendampingan dari jaksa.
Bawaslu bahkan telah meminta pandangan dari akademisi, Dr. Hijrah, Kepala Departemen Hukum Pidana di Universitas Hasanuddin
(UNHAS), untuk menilai apakah tindakan Bupati dapat dikategorikan sebagai kampanye.
“Berdasarkan hasil kajian Bawaslu dan klarifikasi dari para pihak serta penyelidikan penyidik, pada tanggal 5 November 2024, sentra Gakumdu (Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan) kembali rapat dan menyimpulkan bahwa kasus dengan nomor register 004/REG/LP/PB/KAB/27.11/X/2024 tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilu,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa keputusan di Gakumdu tidak menemukan adanya pelanggaran pidana dalam kasus ini.
“Ini penjelasan ahli, termasuk mengenai pasal-pasal yang dilarang dan definisi kampanye yang selalu melibatkan pandangan ahli selain bukti dan keterangan yang kami dapatkan,” pungkasnya.
(Hendra)
Follow Berita lintassulawesi.com di google news