Dugaan pelecehan seksual ini, yang berlangsung sejak Mei 2024, melibatkan intimidasi dan ancaman yang dialami oleh korban jika tidak menuruti keinginan pelaku. Akibatnya, diduga korban mengalami gangguan mental yang serius.
Ridwan menekankan bahwa kekuasaan yang disalahgunakan untuk melakukan dugaan tindakan tak senonoh adalah bentuk kejahatan yang harus diberantas. Ia berharap semua pihak berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Editor 🇮🇩 BAHRUN
Jumlah Pengunjung: 161