Hal ini menjadi tanggapan KPK terhadap dalil praperadilan yang diajukan Sahbirin, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka tanpa pemeriksaan langsung dianggap tidak sah.
KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka secara in absentia dapat dilakukan dalam kasus korupsi.
Selain dugaan suap sebesar Rp1 miliar, KPK juga menemukan aliran dana lainnya, termasuk fee dalam bentuk mata uang dolar AS, yang terkait proyek lain di Dinas PUPR Kalsel.
Sahbirin dan sejumlah pejabat daerah lainnya disangkakan melanggar beberapa pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara itu, enam tersangka lain yang terjaring OTT pada 6 Oktober 2024 sudah dalam penahanan KPK.
Namun, Sahbirin, satu-satunya yang belum tertangkap, saat ini masih dalam pencarian intensif oleh KPK.
Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah diminta untuk mencegahnya bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Editor : Darwis
Follow Berita lintassulawesi.com di google news